Indonesia InvestigasiĀ
BANYUMAS JATENG — Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki tersangka pengedar obat obatan jenis psikotropika, yaitu BL (31) dan PNF (30).
BL warga Kecamatan Purwokerto Timur dan PNF warga Kecamatan Purwokerto Utara ini ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berikut barang bukti berupa obat obatan jenis psikotropika sebanyak 720 butir, 1 (satu ) unit handphone merk Xiaomi Redmi 9 warna hitam, 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam pada hari Rabu (13/11/24) sekira pukul 22.00 wib.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian menangkap kedua tersangka di sebuah kamar kost ikut Kelurahan Pabuaran Kecamatan Purwokerto Utara”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat ini tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. BL dan PNF dijerat dengan tindak pidana UU Psikitropika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
(Jumardin)