Kaswari dan Solina pedagang warga Suka Damai Toboali diusir pemilik tanah

Indonesia Investigasi

Toboali – Kaswari dan Solina pedagang pasangan suami istri (pasutri) warga Suka Damai Bangka Selatan diusir pemilik tanah. Pasalnya hampir tiga tahun tidak membayar sewa lapak sehingga mengakibatkan menerima pengusiran dari pemilik tanah. Miski sering menerima pengusiran pasutri ini tetap getol menggunakan lahan tersebut karena sangat menguntungkan. Akibatnya dengan sikap tak peduli membuka usaha dagang diatas tanah penguasaan orang lain akhirnya pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Bujang musa,Sh.Mh alias pak BM mengatakan pihaknya apabila tetap membandel akan menempuh jalur hukum.

” Pihak klien kita bapak Jumliyadi mengatakan bahwa oknum pedagang pasangan suami istri (Pasutri) sudah hampir tiga tahun diberikan teguran secara lisan bahkan sampai diselesaikan di kantor kelurahan namun sangat membandel”. Tegas BM

Lebih lanjut BM mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepihak penyidik polres bangka selatan terkait penggunaan usaha dagang di atas tanah penguasaan orang lain tanpa hak, dan dalam laporan tersebut menitik berat terhadap perbuatan pasutri ini dengan ancaman dalam pasal 385 kuhp dan pasal 55 kuhp.

Bacaan Lainnya

Sebelum ditindak lanjuti lebih pengaduan tersebut pihak Kepolisian, Kepala Kantor Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali Sumarno, S.IP meminta pihak pelapor dan terlapor agar dapat dipertemukan kembali di kantor kelurahan agar permasalahan ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

“Kami memang pernah mendengar bahkan di kantor kelurahan ini sudah ke tiga kalinya, namun dalam mediasi ini pihak terlapor yang ngotot dan tdk mau keluar dr lahan pemilik pelapor, jadi yah kita kembali kepada para pihak”. Tandas Sumarno

Dalam sidang mediasi pihak pelapor mengatakan bahwa pasangan suami istri ini sangat membandel dan jika di sampaikan secara baik-baik malah ngotot dan berbalik marah bahkan pernah mengancam pelapor jadi pihak pelapor yang pemilik sah gudang tanah tersebut dengan menunjukan kepemilikan merasa kesal terhadap sikap dan perbuatan pasutri tersebut oleh karenanya pihaknya melalui kuasa hukumnya tetap melakukan upaya hukum terhadap terlapor agar nanti ada efek jera atas perbuatan mereka. Tandas Jumliyadi yang didampingi istrinya Susilawati usai sidang mediasi tanggal 25 Oktober 2024.

Srikandi babel

Pos terkait