Indonesia Investigasi
ACEH TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan penguatan terhadap kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada setiap daerah pemilihan. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif menjadi momentum penting bagi penguatan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kebijakan afirmasi bagi perempuan merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik peserta pemilu.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Ananda Gebrina Rizky, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperkuat aspek regulasi, tetapi juga menjadi pengingat bagi partai politik untuk membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
“Keterwakilan perempuan tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan angka 30 persen dalam persyaratan pencalonan. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa afirmasi perempuan merupakan bagian dari upaya menghadirkan demokrasi yang inklusif, setara, dan berkualitas. Karena itu, partai politik perlu melakukan pembinaan, pendidikan politik, dan kaderisasi perempuan secara serius sejak jauh hari sebelum tahapan pencalonan dimulai,” ujar Ananda.
Menurutnya, perempuan memiliki kapasitas yang sama untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Kehadiran perempuan di lembaga legislatif diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi. Penguatan keterwakilan perempuan merupakan investasi bagi lahirnya kebijakan publik yang lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok masyarakat,” tambahnya.
Ananda juga menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai keterwakilan perempuan, merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi.
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, diharapkan seluruh partai politik dapat mempersiapkan proses rekrutmen politik secara lebih baik, sehingga keterwakilan perempuan tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga menghasilkan calon-calon pemimpin perempuan yang berintegritas, kompeten, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.
Tu ih
