Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Haris Cabut Laporan terhadap Gus Nova di Polsek Tembalang

 

Indonesia Investigasi 

SEMARANG – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polsek Tembalang berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui pendekatan kekeluargaan. Pelapor, Haris, secara resmi mencabut laporannya terhadap Mohamad Nova Mahendra atau yang akrab disapa Gus Nova pada Minggu (12/7/2026).

 

Bacaan Lainnya

Proses perdamaian berlangsung di Polsek Tembalang, Kota Semarang, dan disaksikan sejumlah saksi serta petugas kepolisian. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media, Haris menyatakan telah memaafkan Gus Nova dan sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

 

“Saya menyatakan secara hukum telah memaafkan, berdamai, dan mencabut laporan perkara dugaan penganiayaan di Polsek Tembalang terhadap saudara Mohamad Nova Mahendra (Gus Nova),” ujar Haris.

 

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, Haris juga menegaskan bahwa seluruh pernyataannya yang sebelumnya beredar di berbagai media sosial pada 8 dan 9 Juli 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Haris berharap penyelesaian perkara ini dapat mengembalikan nama baik dan citra Gus Nova di tengah masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tembalang beserta jajaran yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolsek Tembalang dan seluruh jajaran yang telah membantu proses perdamaian ini,” katanya.

 

Menutup pernyataannya, Haris bersama keluarganya menyampaikan permohonan maaf kepada Gus Nova beserta keluarga, sekaligus kepada masyarakat. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak agar ke depan dapat bersikap lebih bijaksana dalam menyelesaikan setiap persoalan.

 

Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya ditangani Polsek Tembalang resmi diselesaikan melalui mekanisme perdamaian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

 

Pewarta : Tim Redaksi

Pos terkait