Indonesia Investigasi
PEKALONGAN KOTA – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang Pria berinisial “AI” di Kota Pekalongan.
Peristiwa tersebut dialami korban yang masih berusia 15 tahun, saat kejadian bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Mapolres Pekalongan Kota.
“Alhamdulillah hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Lobby Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan serta ancaman dari pelaku apabila menolak permintaannya. Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi beberapa kali di lokasi yang sama.
Pasca kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pekalongan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, S.H., M.H. menjelaskan dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan Kota telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam milik korban serta alat bukti berupa keterangan ahli dan keterangan saksi dari teman korban saat bekerja di rumah tersangka,” ujar AKP Setiyanto.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban,” ungkapnya.
( Ari )







