Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial S, yang merupakan warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena menjual mesin jahit dan handphone tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (05/08/2023) di sebuah rumah yang terletak di Desa Bojong Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Kejadian ini berawal pada tahun 2020, di mana korban F (60), warga Desa Bojong Lor, menyewa sebuah rumah di Desa Bojong Lor untuk dijadikan rumah konveksi. Korban menyediakan 3 unit mesin jahit merek Brother di rumah tersebut. Pada awal Februari 2023, tersangka mulai bekerja di rumah konveksi milik korban dan kemudian semua mesin jahit dipercayakan kepada tersangka. Seiring berjalannya waktu, tersangka membutuhkan handphone untuk keperluan komunikasi dan pekerjaan. Korban pun membelikan handphone tersebut dan menyerahkannya di rumah konveksi.
Pada pertengahan bulan Agustus 2023, korban melihat bahwa 1 unit mesin jahit merek Brother dan handphone yang diserahkan kepada tersangka tidak ada di tempat. Setelah ditanyakan kepada tersangka, ternyata mesin jahit telah dijual dan handphone telah ditukar tambah dengan handphone yang baru.
Korban memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun tersangka putus komunikasi dan bahkan membawa barang konveksi lainnya tanpa izin korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong pada Kamis (29/2/24).
Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan di Polsek Bojong Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8 juta.
(Humas Polres Pekalongan/Hatose)