Pekalongan, Jawa Tengah – Seorang pria berusia 35 tahun dengan inisial S, yang merupakan warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena menjual mesin jahit dan handphone tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (05/08/2023) di sebuah rumah yang terletak di Desa Bojong Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Pada pertengahan bulan Agustus 2023, korban melihat bahwa 1 unit mesin jahit merek Brother dan handphone yang diserahkan kepada tersangka tidak ada di tempat. Setelah ditanyakan kepada tersangka, ternyata mesin jahit telah dijual dan handphone telah ditukar tambah dengan handphone yang baru.
Korban memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun tersangka putus komunikasi dan bahkan membawa barang konveksi lainnya tanpa izin korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong pada Kamis (29/2/24).
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8 juta.
(Humas Polres Pekalongan/Hatose)