Bangka Barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat gelar kegiatan Pemusnahan Rampasan Tindak Pidana umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023, Rabu (06/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Bangka Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Barat, Kepala Dinkes Kabupaten Bangka Barat, Perwakilan PN Kabupaten Bangka Barat dan Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika (11 Perkara) ,- Sabu-sabu : 87,599 gram,- Ganja : 1625,22 gram.
2. Oharda (10 perkara),
3. Kamtimbum dan Tpul (11 perkara).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas, Ipda Ardianis menyampaikan, ”salah satu tugas Jaksa adalah pemusnahan barang bukti yang berawal dari penyelidikan dari pihak kepolisian kemudian di Pengadilan dan sampai pada tahap pemusnahan yang di dikeluarkan dari majelis hakim.”
“Harapan saya kedepannya koordinasi kita dapat berjalan lebih baik lagi dan saya harapkan hubungan yang baik ini antara jaksa,kepolisan dan pengadilan dapat kita pertahankan,” tutupnya.
(Sgt Mj)