Kapolres Aceh Tamiang Sampaikan Pesan Pimpinan saat Apel Pagi

Indonesiainvestigasi.com

Aceh Tamiang – Pimpin apel pagi personil lingkup Polres Aceh Tamiang, Kapolres AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, sampaikan pesan-pesan pimpinan kepada seluruh personil.

Penyampaian tersebut oleh Kapolres berlangsung di lapangan Apel Parama Satwika Mapolres Aceh Tamiang, Senin (27/11/2023).pukul 08.00 Wib.

Pada apel pagi tersebut, turut diikuti Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Ichsan SH, Para pejabat utama (PJU), kepala bagian (Kabag). kepala satuan (Kasat), Kapolsek, kepala seksi (Kasi). para perwira dan seluruh personil Polres Aceh Tamiang.

Bacaan Lainnya

Saat pimpin Apel Pagi tersebut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis S.I.K., sampaikan beberapa penekanan dari pimpinan sehubungan dengan hal tidak boleh di kerjakan oleh anggota Polri baik persiapan maupun pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Arahan Kapolres AKBP. Muhammad Yanis. SIK. MH, diantaranya, Personel polri di wajibkan untuk bersikap Netral, tidak dibenarkan tampakkan unsur memihak terhadap salah satu partai politik peserta pemilu atau pasangan calon (Paslon) untuk kepala daerah maupun presiden.

Berikut, anggota Polri tidak dibenarkan ikut terjun langsung melakukan pemasangan dan pencabutan terhadap Spanduk atau Baleho partai politik, dan anggota Polri cukup hanya mengawasi saja sesuai tugas pokok dan fungsi.

Saat berpatroli baik personel Sat Samapta maupun anggota Intel dilarang untuk menyinggahi kantor kantor dari parpol maupun posko pemenangan agar tidak terjadi kecurigaan dan protes tentang Kenetralan terhadap Institusi Polri.

Tidak perlu datangi kegiatan kegiatan internal parpol, kegiatan tim pemenangan Capres dan Cawapres serta lainnya.

Kehadiran polisi atau intel saat kegiatan Capres dan Cawapres ditempat terbuka atau dihadiri massa jumlah besar dalam rangka pengamanan tertutup dan koordinasikan dengan panitia atau tim sebelum pelaksanannya saat pengajuan ijin atau pemberitahuan.

“Anggota Polri tidak boleh swaphoto atau selfi bersama tokoh tokoh parpol, Capres dan Cawapres, Caleg dan lainnya,” tegas Kapolres meneruskan pesan penekanan pimpinan.

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran pemasangan baliho, spanduk, serta poster partai politik agar diinfokan ke Bawaslu, penindakan hanya oleh Bawaslu.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *