Kapolda Jateng Apresiasi Kecepatan Penanganan Kasus Pembunuhan di Boyolali

Indonesia Investigasi

Boyolali, Jawa Tengah – Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kapolda Jateng, memberikan apresiasi atas kecepatan penanganan kasus pembunuhan yang menonjol oleh jajarannya dalam sebuah Conference Press di Mapolres Boyolali pada Selasa (7/5/24). Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Boyolali.

Korban, Bayu Handono (37), ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi, penyebab kematian adalah akibat kekerasan menggunakan benda tumpul pada kepala dan luka iris pada leher yang menyebabkan perdarahan hebat.

Pelaku, IRW alias IB (27), berhasil ditangkap pada hari Sabtu (4/5/24) pukul 19.00 WIB di terminal Tirtonadi Solo oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali dengan dukungan Resmob Polda Jateng.

Bacaan Lainnya

“Telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan hanya dalam 22 jam, pelaku IRW alias IB (27) berhasil ditangkap di Solo,” jelas Kapolda Jateng.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelum datang ke rumah korban. Mereka memiliki hubungan asmara sesama jenis dan pelaku telah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut, korban dibunuh dengan menggunakan sabit dan palu oleh pelaku.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban, termasuk satu unit SPM Honda PCX, uang tunai sebesar Rp. 2.050.000, satu buah handphone merk iPhone, satu buah dompet warna coklat, satu buah kartu ATM BCA Platinum, dan barang-barang lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi atas penanganan kasus tersebut. “Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol. Kecepatan penanganan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri,” katanya.

“Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera diungkap. Semoga hal ini menjadi pemantik agar para penjahat tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” tambah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

(Naniek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *