Boyolali, Jawa Tengah – Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kapolda Jateng, memberikan apresiasi atas kecepatan penanganan kasus pembunuhan yang menonjol oleh jajarannya dalam sebuah Conference Press di Mapolres Boyolali pada Selasa (7/5/24). Kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat Boyolali.
Korban, Bayu Handono (37), ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia dengan tubuh bersimbah darah. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi, penyebab kematian adalah akibat kekerasan menggunakan benda tumpul pada kepala dan luka iris pada leher yang menyebabkan perdarahan hebat.
“Telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan hanya dalam 22 jam, pelaku IRW alias IB (27) berhasil ditangkap di Solo,” jelas Kapolda Jateng.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam sebelum datang ke rumah korban. Mereka memiliki hubungan asmara sesama jenis dan pelaku telah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut, korban dibunuh dengan menggunakan sabit dan palu oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera diungkap. Semoga hal ini menjadi pemantik agar para penjahat tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” tambah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
(Naniek)