Lampung — Seorang kakek, berinisial MI (76) yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Hal ini terkait dengan tindak pidana cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak perempuan tetangganya yang berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kakek MI dilakukan pada hari Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini terjadi setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau, dan tikar plastik warna kombinasi biru, orange, serta hijau.
Keterangan dari pelapor, yang merupakan ayah kandung korban, menyebutkan bahwa kejadian biadab tersebut terjadi pada hari Rabu (12/07/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban.
Saksi yang merupakan kakak kandung korban merasa curiga melihat pelaku mengikuti adiknya dari belakang. Saat saksi menyapa pelaku, wajah pelaku terlihat kaget, dan pelaku langsung pulang. Setelah diinterogasi, korban mengungkap bahwa dia telah dicabuli oleh kakek MI.
Setelah menerima laporan resmi dari bapak kandung korban, petugas segera mengambil tindakan cepat. Korban dibawa untuk dilakukan visum et repertum (VER) ke Rumah Sakit (RS), dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 tahun, dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.
(Rafli)