Indonesiainvestigasi.com
Jakarta – PGRI memberikan kabar baik kepada para Guru di seluruh Indonesia yang menghadapi kendala dalam mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak karena usia mereka telah mencapai 50 tahun. Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Keputusan MA ini mengkabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari beberapa pihak, termasuk Tibyan Hudaya, S.E, M.MPd., Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhman, dan Qmat Iskandar, S.Pd., M.Pd. Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Ketua Umum PB PGRI, menyambut baik keputusan ini dan berkomitmen untuk terus berjuang demi kepentingan para guru.
Keputusan MA ini membuka peluang baru bagi para guru senior untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, sekaligus menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Perbincangan Terkait Pengisian Pengelolaan Kinerja Melalui PMM
Dalam perbincangan di channel Suyanto.id, Prof. Suyanto, Ph.D., bersama Dudung Abdul Qodir, M.Pd., Wasekjen PB PGRI, membahas tantangan pengisian Pengelolaan Kinerja melalui PMM bagi para guru. Hasil survei PGRI menyoroti beberapa kendala, antara lain:
1. Kurangnya pemahaman tentang e-Kinerja Guru di PMM.
2. Kesesuaian Aplikasi PMM dengan e-Kinerja BKN.
3. Kekurangan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi PMM.
4. Masalah yang dialami dalam penggunaan e-Kinerja di PMM, mulai dari teknis hingga administratif.
Diskusi ini menjadi langkah penting dalam mencari solusi efektif untuk meningkatkan efisiensi administrasi guru dan memungkinkan mereka fokus pada tugas inti dalam mendidik generasi masa depan.
(Red)