Indonesia Investigasi
BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa berinisial M dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Bireuen, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman paling berat: pidana mati.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya membahayakan generasi bangsa, tetapi juga menunjukkan keterlibatan aktif dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar JPU dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh pada Sabtu, 21 September 2024. Berdasarkan informasi dari informan, petugas membuntuti mobil Mazda Biante nomor polisi 1806 VMO yang dikendarai terdakwa dari wilayah Kabupaten Bireuen menuju Banda Aceh. Mobil tersebut akhirnya dihentikan di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan, terdakwa mengakui telah memerintahkan dua orang lainnya, yakni saksi TS (penuntutan terpisah) dan A (DPO), untuk mengambil sabu dari Aceh Tamiang dan mengantarkannya ke Lampung. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2025.
Teuku Fajar Al-Farisyi