JPU : 2 Oknum LSM tak Hadir, Sidang Ditunda Minggu depan

 

Indonesia Investigasi 

BANDAR LAMPUNG –  Sidang Perkara Pemerasan atas nama tersangka Wahyudi, S.E., dan Fadli Khoms, S.H.I., Hari Ini Kamis, 12 Februari 2026 ditunda dikarenakan jaksa penuntut umum tidak hadir diduga Jaksa belum siapa dengan dakwaannya rencana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

 

Bacaan Lainnya

Sidang Kasus Pemerasan di pimpin majelis hakim

Dr.Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H.

Elsa Lina BR Purba, S.H.,M.H.

Samsumar Hidayat, S.H.,M.H.

 

Mereka di adili di PN Tanjung karang, sesuai pelimpahan berkas perkara 90/Pid.B/2026/PN Tjk.

 

Selaku Jaksa Penuntut Umum Panco Santoso, S.H., M.H.,. tidak hadir dalam persidangan hari ini Rabu 12 Febuari 2026, maka Hakim memutuskan

Sidang Perkara atas nama terdakwa Wahyudi, S.E., dan Fadli Khoms, S.H.I., Ditunda sampai Pada tanggal 23 febuari 2026,

 

Yudi Gepak dan Fadli Fagas , Sebelumnya Diamankan Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung terhadap seorang oknum Ketua LSM dan anggotanya yang diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada bulan September 2025

 

Selain terlampir dalam pelimpahan perkara tersebut, beberapa barang bukti (BB). Antara lain, Uang tunai pecahan Rp100.000,- sebanyak 200 (dua ratus lembar) senilai total RP 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Rls Hendrik

Pos terkait