Kota Semarang, Jawa Tengah – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota Semarang pada hari Minggu pagi (07/04/24). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi di SPBU tersebut dilakukan terhadap mesin cor BBM bersubsidi maupun non-subsidi, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta STR Kapolda Jateng nomor 485/III/Res.5/2024 mengatur langkah-langkah antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan BBM.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., melalui Kasubnit 1 Tipidter Iptu Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di beberapa SPBU, antara lain SPBU 44.501.31 Jalan Gajah dan SPBU 44.501.15 Sendang Guo Semarang Selatan di wilayah kota Semarang.
“Iptu Ibnu menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di SPBU Gajah dan SPBU Sendangguwo menunjukkan tidak ditemukan penyalahgunaan dan kecurangan dalam stok dan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Semua alat di dispenser SPBU berfungsi dengan baik dan sesuai standar,” jelasnya.
Ketersediaan BBM subsidi dan non-subsidi dinilai mencukupi dan tidak ada keluhan mengenai kualitas ataupun jumlahnya. Kapolrestabes menyatakan bahwa kegiatan pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi terkait, termasuk Disperindag, UPTD Metrologi, dan Migas, untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan berkualitas menjelang Hari Raya Idul Fitri demi keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(Arief/Red)