Kota Semarang, Jawa Tengah – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota Semarang pada hari Minggu pagi (07/04/24). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi di SPBU tersebut dilakukan terhadap mesin cor BBM bersubsidi maupun non-subsidi, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta STR Kapolda Jateng nomor 485/III/Res.5/2024 mengatur langkah-langkah antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan BBM.
“Iptu Ibnu menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di SPBU Gajah dan SPBU Sendangguwo menunjukkan tidak ditemukan penyalahgunaan dan kecurangan dalam stok dan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Semua alat di dispenser SPBU berfungsi dengan baik dan sesuai standar,” jelasnya.
(Arief/Red)