Indonesia Investigasi
BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis, 10 Juli 2025.
Perkara ini melibatkan dua tersangka, yakni TMP selaku Camat Peusangan dan S sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan studi banding ke tiga lokasi di luar Aceh. Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur, serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar desa di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024 ini tidak disertai peraturan bersama antar kepala desa dan tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati atau pejabat berwenang. SPT yang digunakan hanya ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Total anggaran kegiatan mencapai Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), yang dibebankan kepada gampong binaan untuk membiayai keberangkatan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 UU yang sama.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu penetapan jadwal sidang pertama dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan.
Teuku Fajar Al-Farisyi