Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, dengan anggaran tahun 2018 hingga 2020. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, selasa (10/6/2025).
Berikut adalah daftar saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut:
1. Bendahara Sekdes (2010 – sekarang), bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
2. Pembuat APBG, APBG P, dan Realisasi Desa, bersaksi untuk terdakwa RZ
3. Kasi Pemerintahan (2019 – 2020), bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
4. Pendamping Lokal Desa, bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
5. Keurani Cut Urusan Umum (2019 – 2020), bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
6. Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro (2019 – 2020), bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R
7. Kaur Umum Urusan Pemerintahan (2018), bersaksi untuk terdakwa RZ dan R
8. Geuchik tahun 2015, bersaksi untuk terdakwa RZ
9. Bendahara Gampong, bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F
Sebelumnya, pada 3 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni:
1. RZ selaku Pj. Geuchik Gampong Dayah Baro (2018)
2. A selaku Pj. Geuchik Gampong Dayah Baro (2019 – 2020)
3. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo (2019 – 2020)
4. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro (2015 – 2021)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen telah menemukan dua alat bukti yang kuat dan berdasarkan hasil audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang disebabkan oleh sejumlah penyimpangan, antara lain:
1. Penyertaan modal BUMG yang tidak sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan RAB dan kondisi fisik pekerjaan.
3. Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Realisasi APBG yang tidak sesuai dengan pagu anggaran.
5. Kemahalan harga pengadaan barang.
Keempat terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
(Red/fadjar)