Jaga Netralitas, DPC PDIP Pekalongan Dukung Putusan MK

Indonesia investigasi

Pekalongan, Jawa Tengah – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pekalongan dukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XII/2024.

Hal itu terkait netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) kepala desa atau lurah bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan menyambut baik atas putusan MK yang baru-baru ini telah diketahui bersama dengan putusan nomor 136/puu/XXII/2024. Bahwa disitu memerintahkan dan menegaskan dalam amar putusannya terkait dengan Pilkada agar terlaksana secara demokratis berasaskan LUBER.

Diputuskan secara tegas kepada ASN, anggota TNI, POLRI, Kades atau sebutan lainnya, lurah, pejabat daerah, pejabat negara, dilarang untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Ini satu keputusan yang bijak dan tepat di tengah hiruk pikuknya Pilkada Serentak di Indonesia baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu kami mohon semua pihak agar sadar diri dengan mengikuti perintah. Tunduk dan patuh menjalankan putusan MK ini dengan sabaik-baiknya,” katanya.

Ditegaskan, intinya MK telah memutuskan dan memerintahkan agar semua pejabat yang terkait dari pejabat negara, pejabat daerah, TNI Polri, ASN, kepala desa atau sebutan lainnya diminta untuk bertindak secara netral. Tidak menguntungkan dan merugikan kepada salah satu paslon.

“Didalam putusan itu ada konsekuensi, sanksi yaitu tindak pidana. Ini jelas sudah di atur. Saya yakin semua pihak pun akan sepakat. Termasuk dari KPU, Bawaslu dan Daerah itu akan melakukan hal ini dengan sabik-baiknya. Dan semua pihak terkait juga akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Untuk itu, putusan MK Ini perlu di sosialisasikan kepada semua pihak agar aturan main dipatuhi demi tegaknya demokrasi dan sil pemilu yang berkualitas. Sesuai dengan asasnya yaitu LUBER.

“Sekali lagi saya mengajak semua pihak untuk mematuhi hasil putusan MK tersebut. Adapun terjadinya pelanggaran terhadap putusan itu tentu masyarakat untuk bisa dan wajib menyampaikan atau melaporkan kepada yang terkait. Dalam hal ini adalah Bawaslu dan mungkin kepada aparat lain yang terkait sesuai dengan tingkatannya. Untuk Gakumdu juga ini sangat berperan didalam penegakan tindakan thd pelanggaran putusan MK tersebut.”

“Saya ucapkan terimakasih atas perhatian semua dalam rangka bersama-sama menegakkan demokrasi, menjaga stabilitas daerah baik tingkat Jawa Tengah maupun Kabupaten Pekalongan,” imbuhnya.*

(ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *