Jaga Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Aceh Timur Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

Foto : Humas (P2H) Bawaslu kabupaten aceh timur Muhammad Fazil, M.Pd.

 

Indonesia Investigasi 

 

ACEH TIMUR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur akan melaksanakan uji petik di delapan kecamatan. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian dan keakurasian data pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III tahun 2025,(17/11/2025).

 

Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu kabupaten aceh timur Muhammad Fazil, M.Pd mengatakan bahwa untuk memastikan keterjagaan hak pilih masyarakat maka dipandang perlu untuk dilaksanakannya uji petik sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

 

Usai pesta demokrasi serentak Pemilu dan Pilkada dan memasuki masa non tahapan ini tentu banyak perubahan data di berbagai lini dan tentunya berpengaruh pada jumlah pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, seperti pemilih pemula yakni pelajar dan pensiunan TNI/Polri, pemilih yang meninggal dunia hingga pemilih yang alih status serta pindah masuk dan keluar benar-benar valid, ujarnya.

 

Untuk menjaga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi ke depannya, maka wajib melakukan uji petik langsung ke masyarakat.

 

Pelaksanaan uji petik dilakukan selama tiga hari sejak mulai Selasa hingga Kamis, pada tanggal 18 hingga 20 November 2025 di delapan kecamatan se-Kabupaten Aceh Timur.

 

Wahyudi