Indonesia Investigasi
ACEH TIMUR, 19 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Timur terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan pemahaman jajaran pengawas melalui kegiatan Bawaslu Membelajarkan. Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur melaksanakan rapat persiapan yang berfokus pada tema sengketa proses.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Muhammad Ali, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Muhammad Ramzan, Kordiv Pencegahan dan Humas Muhammad Fazil, Kordiv Hukum dan Sengketa Proses Agustina, Kordiv SDM dan Organisasi Ananda Gebrina Rizki, serta Perwakilan dari Sekretariat oleh Muhammad Iskandar, S.Sos.I.
Dalam rapat yang berlangsung harmonis dan canda tersebut, jajaran pimpinan membahas berbagai persiapan teknis dan substansi yang akan menjadi bagian dari pelaksanaan Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II. Sengketa proses menjadi salah satu fokus utama karena merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam memastikan proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Ali, menekankan pentingnya kegiatan Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang untuk membangun budaya belajar di lingkungan kelembagaan.
*”Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar forum untuk menyampaikan materi, tetapi menjadi ruang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik. Dengan demikian, kapasitas jajaran semakin kuat dan mampu menghadapi berbagai dinamika dalam pelaksanaan tugas pengawasan,”* ujar Muhammad Ali.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Sengketa Proses, Agustina, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap mekanisme sengketa proses perlu terus diperkuat. Menurutnya, jajaran pengawas harus memiliki pemahaman yang komprehensif, baik dari aspek regulasi, prosedur, maupun penerapannya dalam menghadapi potensi persoalan di lapangan.
Melalui Presenter Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman internal, tetapi juga mendorong terbangunnya keseragaman perspektif, ketepatan dalam mengambil keputusan, serta profesionalitas jajaran pengawas dalam menjalankan tugas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Aceh Timur untuk terus menghadirkan kelembagaan yang responsif, profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap berbagai tantangan kepemiluan.
Dengan semangat “Belajar, Berbagi, dan Menguatkan Pengawasan”, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menjadikan Bawaslu Membelajarkan sebagai wadah pembelajaran berkelanjutan untuk memperkuat kualitas pengawasan dan memastikan setiap proses demokrasi berjalan secara berkeadilan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tu is
