Kota Magelang, Jawa Tengah – Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers di Polresta Magelang pada Selasa (21/05/2024) siang, mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 2,7 kilogram.
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Secang. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tentang tersangka berinisial OWS (38). Setelah dilakukan kegiatan kepolisian, tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kapolda.
Dari tersangka, disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,7 kilogram. Atas aksinya ini, tersangka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal-pasal tersebut bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan bahwa kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yakni jaringan putus Jawa-Aceh. “Dari keberhasilan pengungkapan ini, berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” pungkas Kapolda.
(Arief/Naniek/Red)