Kota Magelang, Jawa Tengah – Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi memimpin konferensi pers di Polresta Magelang pada Selasa (21/05/2024) siang, mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 2,7 kilogram.
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di Kecamatan Secang. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tentang tersangka berinisial OWS (38). Setelah dilakukan kegiatan kepolisian, tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kapolda.
“Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal-pasal tersebut bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
(Arief/Naniek/Red)