Hak Jawab PT DYT, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Pengeluaran 25 Ton Kain dari Kawasan Berikat

 

Indonesia Investigasi 

KENDAL — Kuasa hukum PT Dae Young Textile (DYT), Advokat ABD Rahman Suhu, SH, MH dari ARS LAW FIRM, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengeluaran sekitar 25 ton kain tekstil dari kawasan berikat PT DYT di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah.

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026), ABD Rahman menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pengeluaran kain tersebut tidak benar. Ia menyebut informasi yang beredar terjadi akibat adanya kesalahpahaman mengenai aktivitas di lingkungan perusahaan.

 

«“Saya ada di perusahaan PT Dae Young Textile. Saya tegaskan bahwa kejadian tersebut tidak benar dan terjadi karena adanya kesalahpahaman,” ujar ABD Rahman.»

 

Menurutnya, informasi terkait aktivitas perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan berikat serta keluar-masuk barang, perlu dikonfirmasi secara menyeluruh kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang sebelum dipublikasikan.

 

ABD Rahman menilai, informasi yang tidak diklarifikasi secara utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang bekerja di dalamnya.

 

“Yang perlu kami sampaikan adalah bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ada kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi pemberitaan,” katanya.

 

Kuasa hukum PT DYT juga menyatakan menghormati tugas jurnalistik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pihaknya meminta agar pemberitaan yang berkaitan dengan perusahaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi.

 

“Kami menghormati teman-teman media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tetapi kami juga meminta agar informasi yang menyangkut perusahaan dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujarnya.

 

Terkait informasi mengenai dugaan aktivitas pengeluaran barang pada malam atau dini hari, ABD Rahman kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

 

“Sekali lagi, kejadian yang diberitakan itu tidak benar. Ini merupakan kesalahpahaman,” tegasnya.

 

Dengan disampaikannya hak jawab tersebut, PT DYT melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi sekaligus membantah pemberitaan mengenai dugaan pengeluaran sekitar 25 ton kain dari kawasan berikat perusahaan.

 

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan tersebut perlu dipahami sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hak jawab PT DYT ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan dan bantahannya.

 

 

Pos terkait