Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Babak baru kasus dugaan pencurian dan perusakan lahan di Dusun Lumbirejo, Negeri Katon Pesawaran, BH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung. Namun, hingga pemanggilan kedua BH tidak datang ke Polda.
Wiliyus Prayietno selaku Kuasa Hukum Direkrut PT Batu Putih Lampung Berjaya, Sumarno, juga mengungkapkan perkembangan terkait perkara lainnya sebagai terlapor BH dan RD selaku Kades Lumbirejo yang dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu dengan dugaan Pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHpidana,
Yakni, Sporadik tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo, nama nama Kadus (kepala dusun) yang tertera dalam Sporadik seluas 189 hektar.
“Semua kadus menyangkal ikut menandatangani Sporadik yang menjadi dasar BH mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 89 Hektar,” terang Wiliyus, Sabtu (31/5/2025).
Tambah, Wiliyus, saksi-saksi para Kadus yang namanya tertera di dalam Sporadik tanggal 14 Oktober 2025 membantah menuangkan tanda tangan di Sporadik yang mengklaim tanah seluas 189 hektar.
Padahal di atas tanah tersebut ada tanah milik pihak lain telah bersertifikat yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung dan sebagian besar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.
Sporadik yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama BH selaku ahli waris seluas 189 hektar.
Turut sebagai saksi menandatangani sporadik para Kadus : Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Partun Wijaya Ketua RT.
Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan polisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti tertera di dalam Sporadik dikeluarkan Kades Lumbirejo, Ridho.
Hendrik iskandar