Gawat! Diduga Kepsek SMKN 3 Karang Baru Tiap Tahun Pungli

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Gawat dan luar biasa, para wali siswa SMKN 3 Karang Baru, Aceh Tamiang ngeluh terhadap kebijakan dan aturan dibuat kepala sekolah (Kepsek), Wardiana, S. Pd terhadap peserta didik tahun ajaran baru.

Aturan dan kebijakan berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (Pungli) oleh Kepsek SMKN 3 Karang Baru itu terkesan memberatkan dan merasakan para wali siswa, sehingga ada juga wali siswa timbul tanda tanya dan butuh kejelasan, termasuk peserta didik itu sendiri seperti indikasi pengutipan uang seragam, uang parkir kendaraan siswa-siswi tahun lalu, uang komite, disinyalir rencanakan uang baju dialihkanjadi uang pembangunan.

Berdasarkan Regulasi telah ditetapkan pemerintah semua kutipan tersebut diduga mengarah pada potensi Pungli oleh pihak sekolah terhadap peserta didik, terutama Kepsek selaku pimpinan yang membuat kebijakan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang wali siswa, Saidah pertanyakan rincian uang diduga dikutip oleh pihak sekolah SMKN 3 Karang Baru kepada peserta didik atau wali siswa.

“Saya pribadi minta rincian dari pengutipan uang 1 jutaan lebih untuk apa saja dan kemana saja alokasinya, juga kutipan uang komite, diduga digunakan untuk keagamaan bagi pengajian para guru,” ujarnya.

Katanya lagi, terkait kutipan uang Komite Rp 50 rupiah per siswa itu penggunaannya untuk pengajian guru, kenapa untuk kegiatan guru dibebankan kepada siswa, otomatis orang tua juga yang terbebani.

“Saya akan bayar semua itu meskipun mata pencaharian saya sebagai tukang buat dan jual pulut panggang, tetapi saya mau rinciannya yang jelas kemana saja realisasinya,” ungkap Saidah.

Ketua Umum Front Penegak Keadilan (FPK), Ahmad Ruslim, SH tanggapi hal dugaan pungli tiap tahun di SMKN 3 Karang Baru tersebut atas dasar pengakuan wali siswa dan para siswa siswi alumni terkait dugaan pungli rutin itu.

“Ini sudah keenakan, Regulasi jadikan tameng untuk praktik diduga pungli oleh Kepsek SMKN 3 Karang Baru kepada siswa atau wali siswa, sebenarnya isi Regulasi ketika dipelajari terkesan sudah tidak sesuai dipraktikkan oleh Kepsek SMKN 3 Karang Baru terkesan nakal aturan itu,” ujar Ahmad Ruslim, SH kepada media ini, Jum’at (16/08/24).

Untuk lebih tertata dan kembali kepada Marwah pendidikan di Bumi Serambi Mekkah, Ketua Umum Front Penegak Keadilan (FPK) minta kepada instansi terkait agar audit investigasi dan berbasis independen tata kelola dan tata laksana manajemen pendidikan di SMKN 3 Karang Baru tersebut.

Segera laporkan apabila ada dugaan kejanggalan pungutan di sekolah, orang tua wali murid wajib mengetahui apa saja yang bisa di kategorikan Pungli.

Berikut termasuk praktik Pungli di sekolah,
1.Uang pendaftaran masuk
2.Uang Komite
3.Uang OSIS
4.Uang Extrakulikuler
5.Uang Ujian
6.Uang daftar ulang
7.Uang study tour
8.Uang les
9.Uang buku ajar
10.Uang Paguyuban
11.Uang Syukuran
12.Uang infak
13.Uang foto kopi
14.Uang Perpustakaan
15.Uang Bangunan
16.uang LKS
17.Uang Buku paket
18.Uang Bantuan isidental
19.Uang Foto
20.Uang Perpisahan
21.Uang Pergantian Kepsek
22.Uang Seragam
23.Uang Pembuatan pagar dan bangunan fisik
24.Uang pembelian kenang kenangan.
25.Uang Pembelian
26.Uang try out
27.Uang Pramuka
28.Uang Asuransi
29.Uang Kalender
30.Uang apartiaipasi peningkatan mutu pendidikan
31.Uang Koperasi
32.Uang PMI
33.Uang Dana Kelas
34.Uang Denda melanggar Aturan
35.Uang UNAS
36.Uang Ijazah
37.Uang Formulir
38.Uang Jasa kebersihan
39.Uang Dana sosial
40.Uang Jasa Penyeberangan siswa
41.Uang map Ijazah
42.Uang Legalisasi
42.Uang Administrasi
43.Uang Panitia
44.Uang Jasa
45.Uang Listrik
46.Uang Gaji Guru Tidak Tetap ( GTT).

“Bila ada temuan di sekolah masing masing, tanyakan kepada Kepala Sekolah, bila memenuhi unsur dugaan Pungli jangan ragu ragu untuk melaporkan ke Satgas Saber Pungli atau ke pihak berwenang sesuai aturan berlaku,” himbau Ahmad Ruslim.

Kepsek SMKN 3 Karang Baru, Wardiana, S. Pd dikonfirmasi awak media ini menjawab, “Sebaiknya harus ketemu dulu, balasnya via WhatsApp messenger nya, saat ditanyai kapan, ia balas, “Hari aktif sekolah,” katanya.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *