Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Persidangan kasus penembakan yang melibatkan Kopda Bazarsah kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025), terbukti bahwa Bazarsah tidak menyetorkan uang hasil judi sabung ayam secara langsung kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, melainkan kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.
Tidak hanya itu, kebohongan lain Kopda Bazarsah terkait posisi saat menembak Briptu Anumerta Ghalib juga terbongkar.
Sebelumnya, terdakwa mengaku menembak Ghalib dengan posisi tiarap, namun dalam persidangan terungkap bahwa ia menembak sambil jongkok.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, secara langsung menanyakan kepada terdakwa apakah ia mengenal AKP Anumerta Lusiyanto
Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?,” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis,” jawab Bazarsah.
Hakim kemudian kembali menanyakan perihal penyerahan uang setoran. Terdakwa mengaku tidak menyerahkan uang secara langsung kepada Kapolsek, melainkan melalui anggota polisi bernama Bripka F.
“Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya kebohongan dalam rekonstruksi sebelumnya.
“Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan,” ujar Putri setelah sidang.
Putri juga menyoroti pengakuan Bazarsah dari awal yang menyatakan menyerahkan uang setoran langsung ke Kapolsek Negara Batin.
“Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan yang jadi ucapan terdakwa banyak bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum siapa Bripka R atau siapa tadi F ya. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek,” tuturnya.
Keterangan terdakwa ini secara tidak langsung mematahkan dugaan publik yang sebelumnya menganggap Kapolsek menerima uang setoran.
“Publik juga bisa melihat. Tidak ada Kapolsek menerima setoran, tadi sudah dikatakan ya sama terdakwa. Kan awalnya dia ngaku dia dan Lubis menyerahkan uang ke Kapolsek. Ternyata Bripka itu yang menerima, tapi kami juga tidak tahu benar atau tidak menerima,” kata Putri.
Meski demikian, Putri merasa puas dengan apa yang digali oleh Majelis Hakim dan Oditur militer dari terdakwa di persidangan hari ini.
“Kami netral saja karena masing-masing pihak sudah sesuai sama jalurnya, kami puas. Tinggal majelis hakim yang bisa menilai. Banyak perbuatan dia mulai dari senjata api sampai kebohongan yang dia lakukan,” tutupnya.
Hendrik iskandar