Dukun di Pekalongan Tipu Korban Hingga Rp55 Juta, Janji Sembuhkan Penyakit

PEKALONGAN – Jawa Tengah – 31 Januari 2025 – Indonesia investigasi com – Seorang perempuan berinisial Jup (57), warga Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, menjadi korban penipuan berkedok pengobatan supranatural, yang dilakuakn Seorang dukun bernama Kunarsih alias Aseh (45), dengan menguras harta korbanya hingga Rp55,2 juta dengan dalih dapat menyembuhkan penyakit dan menangkal ilmu hitam.

Kasus ini bermula ketika Jup yang tengah menghadapi penyakit suaminya mencari cara alternatif untuk penyembuhan. Suaminya telah didiagnosis menderita penyakit jantung oleh dokter, namun kondisi kesehatannya terus menurun. Di saat bersamaan, Jup juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.

Adik korban, yang berjualan di Pasar Wonopringgo, menceritakan kondisi Jup kepada Kunarsih, yang juga dikenal sebagai “Orang Pintar” alias dukun di lingkungan pasar tersebut. Kunarsih kemudian menawarkan bantuan spiritual dan mengunjungi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan pada Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa tersangka meminta sejumlah uang sebagai syarat penyembuhan. Namun, setelah menerima uang dalam beberapa kali transfer, kondisi suami korban tidak membaik dan akhirnya meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

“Setelah suaminya meninggal, tersangka kembali menipu korban dengan mengatakan bahwa almarhum memiliki ilmu semasa hidup yang dapat berdampak buruk. Tersangka mengklaim bisa menangkal efek tersebut dengan meminta uang lagi,” ujar AKBP Doni.

Modus penipuan Kunarsih tidak berhenti di situ. Saat anak korban mengalami masalah dalam pertunangan, tersangka kembali menawarkan jasa spiritual untuk menyelamatkan hubungan tersebut. Ketika pertunangan akhirnya kandas, Kunarsih menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa mantan tunangan anaknya akan mengirim santet, dan ia dapat menangkalnya dengan imbalan uang.

Terpedaya, korban terus mengirimkan uang kepada tersangka dalam 12 kali transfer dari November 2023 hingga Juni 2024, dengan total kerugian mencapai Rp55,2 juta. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban bahkan harus menjual perhiasan dan warisan miliknya.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, Jup akhirnya melaporkan Kunarsih ke Polsek Wonopringgo. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa semua ucapannya hanyalah kebohongan untuk mengelabui korban dan mendapatkan uang.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto.

( ARIYANTO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *