Indonesia Investigasi
CIREBON — Dugaan aktivitas penggalian dan pencurian kabel telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Raya Plumbon–Palimanan, Tegalsari, Kecamatan Weru.
Aktivitas penggalian itu menjadi sorotan lantaran dilakukan pada malam hari ketika arus lalu lintas di lokasi masih cukup padat. Lokasi penggalian disebut berada di depan SPBU 34.451.23 Weru dan berhadapan dengan Kantor Polsek Weru.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media di lapangan, aktivitas tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen atau surat tugas resmi dari PT Telkom maupun instansi pekerjaan umum yang berwenang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Seorang narasumber yang identitasnya disamarkan mengungkapkan bahwa aktivitas serupa disebut telah berlangsung cukup lama dan terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon. Menurut narasumber tersebut, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa bahkan disebut pernah berhadapan dengan hukum.
Narasumber juga mengungkapkan bahwa dalam satu kali aksi, kelompok tersebut diduga mampu mengambil hingga sekitar 400 meter kabel tembaga. Kabel hasil penggalian kemudian disebut dijual berdasarkan beratnya, dengan kisaran harga Rp83 ribu hingga Rp100 ribu per kilogram di wilayah Cirebon dan Brebes.
“Sekali mencuri dijual sampai Rp150 juta. Yang bernilai tembaganya,” ujar narasumber tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai petugas yang mendapat penugasan dari PT Telkom. Mereka disebut tidak mengenakan seragam maupun alat pelindung diri (APD), serta tidak menunjukkan surat tugas yang dapat membuktikan bahwa pekerjaan penggalian tersebut merupakan pekerjaan resmi.
Salah satu nama yang disebut dalam penanggung jawab pekerjaan itu adalah seseorang berinisial atau bernama Jaenudin, yang akrab dipanggil Bang Jay dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu organisasi kemasyarakatan. Keterangan ini masih merupakan klaim narasumber dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut.
*Berpotensi Merugikan Perusahaan dan Masyarakat*
Jika benar terjadi pencurian kabel, dampaknya bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi pemilik aset, tetapi juga dapat mengganggu layanan telekomunikasi serta menimbulkan persoalan keselamatan bagi pengguna jalan.
Bekas galian yang tidak dipulihkan dengan baik berpotensi menyebabkan permukaan jalan menjadi tidak rata atau berlubang. Kondisi tersebut dapat membahayakan pengendara, terutama apabila pekerjaan dilakukan pada malam hari dan tanpa rambu keselamatan yang memadai.
*Aspek Hukum Perlu Didalami*
Dugaan pencurian kabel dapat menjadi ranah hukum pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan antara lain diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan konstruksi perkara oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, terkait status aset dan tata kelola barang milik negara, ketentuan mengenai Barang Milik Negara/Daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status kepemilikan aset yang menjadi objek perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak PT Telkom, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam keterangan narasumber.
Atas adanya dugaan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya *Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat*, diharapkan dapat melakukan verifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas penggalian tersebut merupakan pekerjaan resmi atau justru berkaitan dengan dugaan pencurian aset telekomunikasi.
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Informasi yang masih berupa dugaan dan keterangan narasumber juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang sah.







