Dugaan Korupsi Tol Terbanggi- Pematang Senilai 1,2 Triliun Mulai di Garap Jaksa

Indonesia Investigasi 

 

Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 hingga STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

 

Bacaan Lainnya

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 47 Saksi yang berkaitan dengan Kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung serta penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.

 

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2017-2018, Divisi V PT Waskita Karya Tbk (BUMN) selaku kontraktor telah mengerjakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan di Bandarlampung, Rabu.(16/4).

 

Dia melanjutkan sumber pendanaan pembangunan jalan tol tersebut berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atas pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

 

Pekerjaan tersebut, lanjut dia, dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

 

Nilai Kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000 dengan panjang jalan yang ditangani dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah 12 Kilometer. Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan selama 3 tahun,” kata dia.

 

Ia menambahkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol.

 

Modus operandi di dalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan jalan tol.

 

Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

 

“Pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66.000.000.000. Dalam kurun waktu tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1.643.000.000,” tambah Ricky.

 

Hendrik iskandar

Pos terkait