Indonesia Investigasi
ACEH UTARA | Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial dalam memperjuangkan hak korban bencana kembali membuahkan hasil. Pada Rabu (22/7/2026).
salah satu korban luka berat akibat banjir bandang yang melanda Aceh Utara pada 25 November 2025, Muhammad Nasir, warga Desa Mon Sukon, Kecamatan Baktiya, akhirnya menerima santunan sebesar Rp5 juta yang disalurkan langsung ke rekening pribadinya.
Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas data korban yang sebelumnya sempat tertinggal saat proses penyaluran santunan beberapa waktu lalu, meskipun namanya telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima.
Mengetahui hal tersebut, Bupati Aceh Utara melalui Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara segera mengusulkan kembali data korban kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia agar hak penerima tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pendataan dan pengajuan usulan didampingi oleh Pendamping Kecamatan Baktiya, Anita Saputri dan Nanda Rahmaddianti, saat menyerahkan berkas kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara, Fakhrul Razi, S.H., M.H., memastikan usulan tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan diteruskan ke Kementerian Sosial RI. Di tingkat pusat, usulan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Hijrah Manfaluty selaku Ketua Pokja Bidang Pemulihan.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. melalui Kepala Dinas Sosial Fakhrul Razi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen untuk terus mengawal seluruh hak masyarakat terdampak bencana hingga benar-benar terealisasi.
Menurutnya, tidak boleh ada korban yang kehilangan haknya hanya karena kendala administrasi atau data yang sempat tertinggal.
Alhamdulillah, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Bantuan santunan sebesar Rp5 juta kini telah disalurkan kepada Muhammad Nasir melalui rekening pribadinya.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam memastikan setiap warga terdampak bencana yang memenuhi syarat tetap memperoleh haknya, termasuk mereka yang sebelumnya belum sempat menerima bantuan akibat kendala administrasi.
King Li
