Dugaan Korupsi Dana Bos TA2024. Masyarakat Siap Layangkan Dumas Kepada APH

Indonesia Investigasi 

 

Labuhan Batu, Sumut – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024, Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH). guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah SMKN2 Rantau Utara atas dugaan adanya penyalah gunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi.

 

Bacaan Lainnya

Yang mana sebelumnya masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2024 pada sekolah SMKN2 Rantau Utara, jln wr supratman, kecamatan rantau utara, kabupaten labuhan batu propinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri.(26/04/2025)

 

Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku

 

Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala sekolah SMKN2 Rantau Utara dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan pihak kepala sekolah.

 

Adapun prihal dalam penyalah gunaan dana bos yang dilaksanakan kepala sekolah SMKN2 Rantau Utara. masyarakat menduga adanya korupsi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara pinansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA2024 pada bidang sebagai berikut.

 

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 318.309.300

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 291.392.000

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pembayaran honor sebesar Rp 80.739.900

– penggunaan dana bos tahap pertama pada bidang pembayaran honor sebesar Rp 154.920.000

 

Lanjut dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SMKN2 Rantau Utara pada penggunaan dana bos TA2024 tahap kedua sebagai berikut.

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pengembangan perpustakaan sebesar Rp 411.094.000

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 265.299.835

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 541.162.550

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang penyediaan alat multimedia sebesar Rp 105.460.000

– penggunaan dana bos tahap kedua pada bidang pembayaran honor sebesar Rp 47.170.000

 

Namun demikian masyarakat menduga adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan kepala sekolah SMK N2 Rantau Utara. sehingga dalam hal ini masyarakat meminta penegak hukum agar menelusuri dugaan korupsi dan merugikan keuangan negara pada kepala sekolah SMKN2 Rantau Utara.

 

Sampai terbit nya pemberitaan ini di publik. masyarakat akan menunggu suatu tindakan yang harus dilakukan penegak hukum demi menyelamat kan kerugian keuangan negara.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *