Lampung — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua terduga pengedar ganja pada dinihari Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Terduga pengedar ganja yang ditangkap adalah BP (19) dan MA (21).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Iwan Ricadz S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.
“Saat melakukan penggeledahan terhadap BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,” kata Iptu Iwan, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Iptu Iwan menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai dengan penangkapan BP. BP mengaku mendapatkan ganja dari AM, sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten. Penggeledahan di rumah AM menghasilkan temuan berupa kertas berisi daun ganja kering seberat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu, plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone beserta kotaknya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya,” ujarnya.
Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM, ia mendapatkan ganja dari seseorang yang mengirimkan melalui jasa paket, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.
Ditambahkan bahwa kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannya mengakui mendapatkan daun kering ganja tersebut dari seseorang berinisial ED di Pulau Jawa.
“Itu dari Jawa, daun kering ganja tersebut dimasukkan dalam kotak sepatu, kemudian dikirim melalui jasa pengiriman paket,” kata AM sebelum dijebloskan ke penjara.
(Rafli)