Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengumumkan penangkapan dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan aborsi. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (25/1/24) pekan lalu.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian bermula tujuh bulan lalu, ketika MF (20 tahun) dan DAP (17 tahun), dua ART yang tinggal bersama di rumah majikan, sering ditinggal majikan mereka yang sering keluar daerah.
“Pada saat majikan keluar daerah, mereka memiliki hubungan seperti suami istri. DAP kemudian menyadari dirinya hamil dan menginformasikan hal tersebut kepada MF,” ungkap Kapolres.
Setelah mengetahui kehamilan DAP, MF mengusulkan untuk melakukan aborsi. MF kemudian memesan beberapa obat untuk DAP, namun proses aborsi tidak berhasil. “Kemudian, MF memesan obat aborsi secara daring. Setelah kejadian itu, DAP merasa tidak enak badan dan seorang tukang pijat memberitahu bahwa DAP hamil, namun DAP membantah,” jelasnya.
Pada tanggal 23/1/24, DAP pergi ke klinik dan dinyatakan dalam kondisi hamil. Di klinik, DAP melahirkan bayi dalam keadaan hidup. Karena panik, DAP membuang bayi tersebut ke kloset dan menyiramnya dengan air sampai bayi tersebut meninggal.
Bayi yang ditemukan di kloset tersebut kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk otopsi, sementara DAP dirawat di rumah sakit. MF ditahan dan proses penyidikan sedang dilakukan.
Alasan dari kedua tersangka untuk melakukan aborsi adalah karena takut ketahuan dan merasa belum siap untuk menjadi pasangan suami istri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No.35/2014 dan Pasal 346 KUHP karena salah satu dari mereka sudah berusia dewasa.
(TIM Jkt/Red)