Dua Oknum LSM Pelaku Pemerasaan RSUDAM Lampung Dengan Modus Demonstrasi, Akan Diadili di Pengadilan 

 

Indonesia Investigasi 

BANDAR LAMPUNG –  Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Polda Lampung terhadap seorang oknum Ketua LSM dan anggotanya yang diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada bulan September 2025

 

Bacaan Lainnya

Perkara atas nama tersangka Wahyudi, S.E., dan Fadli Khoms, S.H.I., ini pekan depan yakni, hari Kamis, 12 Februari 2026 mulai disidangkan.

 

Menyusul pelimpahan berkas keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Adapun pelimpahan berkas perkara 90/Pid.B/2026/PN Tjk tersebut dilakukan oleh Panco Santoso, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Selain terlampir dalam pelimpahan perkara tersebut, beberapa barang bukti (BB). Antara lain, Uang tunai pecahan Rp100.000,- sebanyak 200 (dua ratus lembar) senilai total RP 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Lalu, 1 (satu) unit mobil Toyota RUSH wama Hitam Metalik, Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ), Nomor Rangka: MHFE2CJ2JEK048544 Nomor Mesin 3SZDFB0477 atas nama Dra. ROSYATI beserta Kunci.

 

1 (satu) lembar STNK mobil Toyota RUSH warna Hitam Metalik, Nopol A 1568 AQ (Nopol terpasang BE 813 AJ), Nomor Rangka: MHFE2CJ2JEK048544 Nomor Mesin 3SZDFB0477 atas nama Drs. ROSYATI.

 

Serta 1 (Satu) Unit Handphone REALME warna Rose Gold milik FADLI KHOMS

 

Selanjutnya 1 (Satu) lembar Surat KOALISI MAHASISWA-MASYARAKAT LAMPUNG GEPAK LAMPUNG – FAGAS LAMPUNG Nomor: 087/AKSI/KOALISI/GEPAK- FAGAS/LAMPUNG/XI/2025, tanggal 19 September 2025.

 

Ada juga 1 (Satu) Unit Handphone XIAOMI 13T warna biru dengan milik WAHYUDI.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan beberapa waktu lalu membenarkan OTT tersebut. “Benar kemarin (Minggu) kami merespons laporan masyarakat terkait adanya pemerasan, kemudian tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp 20 juta di dalam kendaraannya,” katanya, Senin (22/9/2025) lalu

 

Hasil pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan pelaku dengan cara membuat produk berita dengan tujuan mendapatkan uang. Indra mengatakan para pelaku telah berkomunikasi dengan korban sejak bulan Juni 2025.

 

“Kasus berawal dari Juni, di mana terlapor menghubungi pelapor, kemudian dalam komunikasi tersebut terlapor mengirimkan berita-berita yang mendeskreditkan pelapor, termasuk ada ancaman dalam komunikasi di Juli tersebut,” katanya.

 

Selanjutnya, sambung Indra, usai berita-berita bermuatan tuduhan itu dibuat, para pelaku juga mengancam akan melakukan unjuk rasa.

 

Di tanggal 18 September, ada informasi akan adanya demo terkait rumah sakit tersebut. Kemudian direktur rumah sakit memerintahkan salah satu kabagnya untuk bertemu terlapor, dalam pertemuan itu ada komunikasi bahwa terlapor meminta proyek dari sana, dia meminta fee 20 persen, sehingga pelapor karena tidak bisa memenuhinya sehingga menyerahkan uang tersebut pada saat hari Minggu kemarin,” jelasnya.

 

Indra juga menyarankan masyarakat yang pernah dirugikan oleh para pelaku untuk segera melaporkan ke Polda Lampung. “Harapan kami bahwa bagi siapapun pernah menjadi korban terkait dua terlapor ini, mohon tidak takut melaporkan kepada Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkapnya.

 

Ketua THI ( Transformasi Hukum Indonesia Lampung), Hendrik Iskandar, CPSc, Sabtu 7 Februari 2026, sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung sehingga perkara Pemerasan dapat segara di sidangkan di pengadilan.

 

” Saya berharap saat sidang akan terungkap dugaan adanya korban korban lainnya yang menjadi korban. Jangan sampai oknum LSM atau Ormas menjadi momok bagi masyarakat, apalagiboknum yang suka melakukan tindakan melawan hukum yang melukai hati masyarakat, ” ujar Hendrik Iskandar.

Tim

Pos terkait