DPRK Bireuen Tetapkan 9 Raqan (Rancangan Qanun)Prioritas 2026

 

Indonesia Investigasi 

BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan Program Legislasi Kabupaten (Prolegda) Tahun 2026, Senin (2/3), di ruang sidang utama DPRK setempat.

Bacaan Lainnya

‎Rapat dipimpin Ketua DPRK Bireuen Juniadi, S.H., dan dihadiri Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., unsur pimpinan dewan, para anggota DPRK, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen. Sidang berlangsung tertib hingga disahkannya sembilan Rancangan Qanun (Raqan) yang masuk dalam daftar prioritas legislasi daerah tahun 2026.

‎Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bireuen pada 24 Februari 2026 yang telah menyusun dan membahas daftar prioritas rancangan qanun untuk satu tahun ke depan.

‎Dari sembilan Raqan yang ditetapkan, delapan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan satu usulan inisiatif DPRK. Seluruhnya berstatus prioritas.

‎Adapun sembilan Raqan yang masuk Prolegda 2026 meliputi:

 

‎1. Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan.

‎2. Raqan tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

‎3. Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (usulan DPRK).

‎4. Raqan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

‎5. Raqan tentang Penyelenggaraan Adat Istiadat.

‎6. Raqan tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029.

‎7. Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025.

‎8. Raqan tentang Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026.

‎9. Raqan tentang APBK Bireuen Tahun Anggaran 2027.

‎Ketua DPRK Bireuen Juniadi menegaskan bahwa Prolegda merupakan instrumen penting dalam memastikan arah kebijakan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan. Ia berharap seluruh rancangan qanun yang telah ditetapkan dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang implementatif.

‎Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan legislatif dalam proses pembahasan hingga pengesahan qanun, terutama terhadap regulasi yang menyentuh pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta perlindungan kelompok rentan.

‎Dengan ditetapkannya Prolegda 2026, DPRK dan Pemkab Bireuen menegaskan kesiapan membangun fondasi hukum yang lebih kuat guna mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

( Fadjar )

Pos terkait