Bandung, Jawa Barat – Problematika yang melingkupi tenaga honorer terus menjadi sorotan, terutama terkait ketidakpastian status kepegawaian mereka meski telah disahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Oktober lalu. MenPAN RB berkomitmen untuk mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 agar memberikan kepastian tersebut, sesuai target maksimal 6 bulan setelah disahkannya UU ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait data tenaga honorer di daerah. Menurutnya, terdapat praktik marak tenaga honorer titipan dan fiktif, bahkan jumlahnya mencapai 6 juta orang.
Para tenaga honorer menyuarakan keluhan terkait dua fakta penting. Pertama, banyak di antara mereka tidak terdaftar sebagai tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun telah mengabdi puluhan tahun.
“Keluhan pertama mereka, data mereka tidak terdaftar sebagai tenaga honorer yang diangkat PPPK padahal mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun,” ungkap Junimart Girsang lewat akun Tiktoknya, Sabtu, (09/12/2023)
Fakta kedua yang mencuat adalah kekhawatiran para tenaga honorer terkait potensi penggantian data mereka dengan tenaga honorer titipan dan fiktif di beberapa daerah.
“Mereka sangat khawatir data mereka akan diganti dengan tenaga honorer titipan dan fiktif seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah,” tambah Junimart Girsang.
Menurut penjelasan Junimart, tenaga honorer fiktif adalah orang dengan nama A yang telah mengabdi puluhan tahun, namun digantikan oleh orang titipan atau fiktif yang sebelumnya tidak pernah menjadi tenaga honorer.
Dalam rapat yang dihadiri oleh MenPAN RB, BKN, dan anggota DPR, Junimart menyampaikan data honorer melalui flashdisk, mencakup nama, instansi, dan lama pengabdian. Ia berharap KemenPAN RB dapat merespons dengan sikap yang tepat dan akurat terkait isu tersebut.
(Red)