Ditreskrimum Polda Jateng Menggagalkan Aksi Premanisme: 8 Oknum Debt Collector Ditangkap, 8 Masih Buron

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mencegah aksi premanisme dengan menangkap delapan oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa dan kekerasan terhadap pemilik lima mobil pribadi di kota Semarang. Aksi tersebut diselenggarakan dengan dalih kredit macet.

Delapan oknum debt collector yang berhasil ditangkap adalah SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27). Sementara itu, tim Jatanras masih memburu delapan DPO, yaitu AM, LM, JS, dan SA.

Kombes Johanson Ronald Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan dua laporan masyarakat yang menyatakan bahwa mereka menarik kendaraan dengan dalih memiliki surat kuasa dari tempat kerja leasing.

Bacaan Lainnya

Pada kasus pertama, tersangka SN dan YA melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang. Aksi tersebut terjadi saat mobil korban dipinjam untuk menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang. Korban dan rekannya, bersama keluarga, mengalami ketakutan dan mundur, meninggalkan mobil yang kemudian diangkut oleh dua pelaku menggunakan towing. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah melakukan visum ke dokter.

Kasus kedua terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39), dan MAA (27) melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban DS, warga Semarang Utara. Mereka mencegat korban pulang dari RS Pantiwiloso, membawa korban ke kantor bank dengan alasan tunggakan cicilan mobil selama 8 bulan. Korban menolak, namun para pelaku secara sepihak menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban melaporkan insiden ini ke polisi.

Kombes Johanson menegaskan bahwa secara hukum, debt collector hanya berwenang melakukan penagihan uang dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, pihak leasing harus melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia, dan hanya pengadilan yang dapat menarik kendaraan sesuai keputusan pengadilan.

Salah satu tersangka, TBG, dalam wawancara dengan media mengakui menjalankan profesi debt collector karena diajak oleh temannya, seorang debt collector berpengalaman. Gaji yang diterimanya mencapai 20-30 juta per bulan.

Kombes Johanson mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aksi perampasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector. Pemberantasan premanisme menjadi prioritas Polda Jateng, dan mereka akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku premanisme yang melakukan intimidasi dan perampasan di masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan empat pasal KUHP, yaitu pasal 365 (perampasan dengan kekerasan), pasal 368 (percobaan perampasan), pasal 55, dan pasal 66, dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara.

Kombes Satake Bayu Setianto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, menyatakan bahwa pemberantasan premanisme merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Mereka akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi dan perampasan di masyarakat.

“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegasnya.

(Arief/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *