Disnaker Pangkalpinang Keluarkan Anjuran Kompensasi Satu Bulan Gaji, Kuasa Hukum Marta Tobing Tolak dan Siap Gugat BAF ke PHI

 

Indonesia Investigasi 

PANGKALPINANG — Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Marta Tobing dan PT Bussan Auto Finance (BAF) yang sebelumnya ditempuh melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang berakhir tanpa kesepakatan.

Dalam proses tersebut, Mediator Disnaker Pangkalpinang mengeluarkan Anjuran Tertulis terkait penyelesaian perselisihan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Marta Tobing, anjuran tersebut pada pokoknya mengacu pada pembayaran kompensasi sebesar Rp6.975.000, yang disebut terdiri dari satu bulan upah ditambah Uang Penggantian Hak (UPH).

Bacaan Lainnya

Anjuran tersebut langsung mendapat penolakan dari pihak Marta Tobing melalui tim kuasa hukumnya, Erwin Rommel, S.H., M.M. dan Tania Nurazzarh, S.H. Kuasa hukum menilai nilai kompensasi yang dianjurkan belum mencerminkan masa kerja maupun hak-hak kliennya.

Erwin Rommel menyampaikan, Marta Tobing telah bekerja di PT BAF selama kurang lebih 14 tahun 6 bulan. Menurutnya, masa pengabdian tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hak pekerja akibat PHK.

“Kami menilai anjuran tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Klien kami telah mengabdi selama 14 tahun 6 bulan, namun kompensasi yang dianjurkan hanya sekitar Rp6,9 juta,” ujar Erwin Rommel kepada awak media.

Selain mempersoalkan besaran kompensasi, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar PHK yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran atau kesalahan mendesak. Mereka menyatakan terdapat persoalan mengenai penerapan aturan perusahaan yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut, termasuk dugaan perlakuan berbeda terhadap pekerja dalam perkara yang mereka nilai memiliki keadaan serupa.

“Menurut informasi dan bukti yang kami miliki, terdapat pekerja lain yang melakukan tindakan yang menurut kami memiliki kesamaan, tetapi perlakuannya berbeda. Hal tersebut akan kami buktikan dalam proses persidangan,” tegas Erwin.

Sementara itu, Tania Nurazzarh, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada proses mediasi di Disnaker. Setelah anjuran tersebut ditolak, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Tania, gugatan nantinya akan menguji dasar PHK, penerapan ketentuan mengenai pelanggaran mendesak, serta hak-hak normatif Marta Tobing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Anjuran Mediator bukan merupakan putusan pengadilan. Kami akan menguji seluruh persoalan ini di hadapan Majelis Hakim PHI, termasuk dasar PHK dan hak-hak klien kami selama bekerja hampir 15 tahun,” kata Tania.

Ia menambahkan, pihaknya tidak memprioritaskan tuntutan agar Marta Tobing dipekerjakan kembali. Fokus utama kuasa hukum adalah memperjuangkan hak-hak pekerja yang menurut mereka timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.

“Kami tidak menuntut klien kami untuk dipekerjakan kembali. Kami hanya ingin hak-hak klien kami sebagai pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun dihitung dan dibayarkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Tania.

Dengan rencana gugatan tersebut, perselisihan antara Marta Tobing dan PT Bussan Auto Finance kini berpotensi berlanjut ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial. Dalil masing-masing pihak, termasuk mengenai dasar PHK dan besaran hak pekerja, selanjutnya akan diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan.

 

(Sugianto MJ)

 

Pos terkait