Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi & Kontraktor, Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Lampung UTara

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG UTARA – Selasa tanggal 29 Juli 2025 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi An. dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU. Serta saksi IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST selaku pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender.

Bacaan Lainnya

Hal ini terkait dengan dugaan korupsi pada kegiatan kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang ICU, belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang kebidanan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang penyakit dalam pada UPTD RSUD Ryacudu Lampung Utara T.A. 2022.

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut telah berlangsung sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Berdasarkan dari keterangan 2 orang saksi tersebut, tim penyidik melakukan ekspose dan mendapatkan kesimpulan bahwa telah didapatkan cukup 2 alat bukti terhadap masing-masing saksi.

Yaitu dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes selaku Dokter/ Direktur pada RSUD H. Mayjend. RYACUDU / PPK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.

Kemudian terhadap IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2714/L.8.13/Fd.2/07/2025 Tanggal 29 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Psal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHPidana.

Bahwa untuk selanjutnya terhadap penetapan Tersangka An dr. AIDA FITRIAH SUBANDHI, M.Kes dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 14 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

Kemudian Terhadap penetapan Tersangka An IRWANDA DIRUSI, A.Md., SE., ST dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT – 20 / L.8.13 / Fd.2 / 07/ 2025 tanggal 29 Juli 2025 Selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini Selasa tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIA Kotabumi.

(Red)

Pos terkait