Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bersama tim gabungan dari Bapenda, TNI, Polri dan Muspika Kecamatan Lhoksukon menertibkan Delapan Belas spanduk tanpa izin dan kadaluwarsa yang masa tayangnya telah berakhir di seputaran Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar, S. STP., M.S.P melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Kebijakan Daerah, Chairuddin, S.Sos yang didampingi oleh Kasi Penegakan, Pelanggaran dan Pengawasan Perizinan serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ali Murtala, S.Pd.I menyatakan, bahwa timnya telah menertiban belasan spanduk, dan poster yang tidak memiliki izin serta ada yang kadaluwarsa. Penertiban spanduk merupakan kegiatan yang rutin dan harus dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan indah. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucapnya. Menurutnya, belasan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin dan ada yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Untuk itu penertiban ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal ini agar wajah Kota Lhoksukon dan Kecamatan lainnya tetap bersih aman dan nyaman serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Utara.(Red)
