Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Aceh Utara serta Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye melaksanakan kegiatan penertiban dan pembersihan reklame yang telah jatuh tempo serta reklame liar di sejumlah titik dalam wilayah Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan menyasar berbagai bentuk reklame seperti spanduk, baliho, dan papan iklan yang terpasang di area publik tanpa izin atau yang masa tayangnya telah berakhir. Penertiban dilakukan secara bertahap dalam Kabupaten Aceh serta menyasar sepanjang jalan utama dan kawasan strategis di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yaitu Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 4 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 1 tahun 2024. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola secara optimal, serta menertibkan tata kelola reklame di ruang publik agar lebih tertib dan estetis.
Selain melakukan penertiban fisik, tim gabungan juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan reklame. Diharapkan melalui pendekatan ini, kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan memperpanjang izin reklame dapat meningkat, sehingga kegiatan ekonomi berjalan secara tertib dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertata rapi. Reklame liar yang menyalahi aturan sering kali menimbulkan kesan semerawut serta mengganggu keindahan kota. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wajah kota dan wilayah Kabupaten Aceh Utara menjadi lebih nyaman dipandang serta mencerminkan ketertiban administrasi dan penataan ruang yang baik.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar, S. STP.,M.S.P melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Kebijakan Daerah, Chairuddin, S.Sos yang didampingi oleh Kasi Penegakan, Pelanggaran dan Pengawasan Perizinan dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami terus berupaya menertibkan pengelolaan reklame di Kabupaten Aceh Utara agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame. Kami mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Satpol PP dan WH, Bapenda akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban reklame secara berkala, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Dengan dukungan masyarakat dan pelaku usaha, diharapkan pengelolaan reklame di Aceh Utara dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
