Diduga Terjadi Penyimpangan Dana Desa TA 2024 di Desa N7 Kebun Aek Nabara. Publik Mendesak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Bertindak.

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhan Batu – Sumatera Utara –Gelombang keresahan masyarakat Desa N7 Kebun Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, kian menguat. Publik menduga adanya penyimpangan serius dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa N7, Sugeng. Dugaan ini muncul setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi kegiatan desa yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bacaan Lainnya

 

Warga menyebut bahwa beberapa program maupun kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan dana desa terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian diduga fiktif.

 

Daftar Kegiatan yang Diduga Menyimpan Indikasi Penyimpangan.

1. Pemeliharaan Sumber Air Bersih — Rp 10.000.000

Program pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air, tandon air hujan, sumur bor) diduga janggal. Warga menyatakan bahwa wilayah Desa N7 berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, dan selama ini fasilitas air justru diprioritaskan untuk kebutuhan pekerja kebun oleh manajemen perusahaan, bukan oleh pemerintah desa.

2. Penyuluhan & Pelatihan Pendidikan — Rp 53.710.256

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penyuluhan atau pelatihan pendidikan sebagaimana tercantum dalam anggaran.

3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal — Rp 13.500.000

Dana bantuan honor, seragam, dan operasional lembaga pendidikan non-formal desa juga dipertanyakan. Menurut warga, “PAUD di Desa N7 itu tidak ada.”

4. Pelatihan & Pendampingan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif — Rp 33.135.000

Warga tidak mengetahui ada pelatihan atau pendampingan bagi kelompok usaha seperti pengrajin, pedagang, atau industri rumah tangga.

5. Pelatihan Pemberdayaan Perempuan — Rp 47.615.000

Kegiatan pemberdayaan perempuan yang menyerap puluhan juta rupiah itu juga disebut warga tidak pernah terselenggara.

6. Pelatihan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan — Rp 121.050.000

7. Pelatihan Teknologi Tepat Guna untuk Perikanan — Rp 78.880.000

Dua kegiatan besar dengan total anggaran hampir Rp 200 juta itu juga dipertanyakan warga karena dianggap tidak pernah dilakukan.

8. Pengembangan Sarana Prasarana UMKM & Koperasi — Rp 67.604.480

Warga menyebut baik UMKM maupun koperasi di Desa N7 diduga tidak pernah ada, sehingga penggunaan dana tersebut dinilai janggal.

 

Masyarakat Mendesak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Turun Tangan.

Tokoh masyarakat Bilah Hulu menyampaikan bahwa warga semakin tidak percaya dengan pengelolaan keuangan desa jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak.

 

“Seandainya Pak Kades N7 diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, menurut kami pasti akan ditemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana desanya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bilah Hulu (13/11/2025).

 

Masyarakat meminta agar Kejaksaan Negeri Rantau Prapat segera:

1. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa N7, Sugeng.

2. Mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa TA 2024.

3. Melakukan audit investigatif atas seluruh item anggaran.

4. Mengambil tindakan hukum apabila ditemukan bukti korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

Publik menilai bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah kerugian negara semakin meluas dan memastikan transparansi penggunaan dana desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa N7 maupun Kepala Desa Sugeng belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut sebagai bentuk keberimbangan informasi.

 

 

 

penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *