Indonesia Investigasi
BATAM — indonesiainvestigasi.com l Sebuah truk tangki bermuatan diduga 24 ribu liter solar dilaporkan memasuki kawasan PT Delta Shipyard di Jalan Panaran Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada jumat 22/05/2026, sekitar pukul 18.19 WIB. Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) tersebut memicu pertanyaan terkait legalitas pengangkutan dan izin penyaluran solar yang dibawa kendaraan bernomor polisi BP 8472 FY itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk tangki terlihat masuk ke area galangan kapal dengan membawa muatan yang diduga merupakan solar industri. Satu tim redaksi mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga memasuki kawasan perusahaan. Dari hasil pemantauan itu, muncul dugaan adanya distribusi BBM yang belum diketahui secara jelas asal-usul maupun dokumen perizinannya.
Tim redaksi juga telah mengantongi sejumlah rekaman video dan foto yang memperlihatkan aktivitas kendaraan tangki memasuki area perusahaan pada sore hingga malam hari. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber BBM, dokumen pengangkutan, hingga izin niaga dan distribusi yang wajib dimiliki dalam tata kelola bahan bakar minyak.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib dilengkapi izin usaha yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk bagi pihak yang mendistribusikan BBM tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tertentu, terkait keberadaan truk tangki tersebut maupun status legalitas BBM yang dibawa. Identitas perusahaan pemasok solar juga belum diketahui secara pasti.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan distribusi solar ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, praktik pengiriman BBM tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan distribusi energi, baik subsidi maupun industri, di wilayah Batam.
Kasus ini menambah deretan dugaan peredaran BBM ilegal di kawasan industri dan galangan kapal di Kota Batam. Selama ini, praktik distribusi BBM di sejumlah kawasan industri dinilai masih minim pengawasan. Publik kini menanti langkah aparat untuk memastikan tata niaga BBM berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Wr/Tim)
