ACW Menilai Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Tidak Kompeten

 

Indonesia Investigasi 

LHOKSEUMAWE|indonesia investigasi – Sekjen Aceh corruption watch atau pemantau korupsi Aceh kota Lhokseumawe dan Aceh utara Anwar mengecam pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah-sekolah yang sedang menjalankan pembangunan rehab rekon pasca banjir.

 

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Murthalamuddin dalam video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026). Video.

 

Dalam video tersebut, Murthalamuddin meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Ia juga meminta kepala sekolah menolak wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

 

Pernyataan itu langsung memantik reaksi keras dari kalangan insan pers yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

“Ia juga meminta pihak Dinas Pendidikan untuk menjelaskan terkait dana BOS akhir tahun 2025 dan tahun sebelum nya yang Acw nilai banyak terindikasi korupsi”.

 

“Kami berharap kepada Gubernur Aceh segera mengambil tindakan yang tegas kepada Kadis Pendidikan Aceh.

 

Ia berharap untuk kedepan nya bisa lebih bijak memilih pejabat yang kompeten,” pungkas nya.

 

Pewarta : bung jal.

Pos terkait