Indonesia Investigasi
Bangkalan, IndonesiaInvestigasi.com
Keberadaan PT Perkasa Krida Hasta Indonesia ( PKHI ), di 3 kecamatan di 9 Desa menjadi gejolak di kalangan Masyarakat Bangkalan, sejak PT.PKHI berdiri tahun 1985 mendapat Sorotan dari kalangan LSM dan Masyarakat.
Legalitas atas Akuisisi Saham dari PT. Semen Madura Persero ke Badan Usaha milik Swasta ini di nilai Cacat Hukum,dan menjadi Status quo.(Sabtu-11-01-2025).
Sekjen LSM Basmala mempertanyakan kejelasan terkait kegiatan pengeboran air dilokasi PT Semen Madura di Desa Telang yang akan di jadikan green hous pertanian cabe oleh PT.KHI.
“ijin operasional kegiatan green house belum ada, tapi sekarang sudah melakukan kegiatan pengeboran air dilokasi, kami juga pertanyakan terkait ijin SIPA Dan Kejelasan ESDM, kami meragukan keabsahan PT.KHI mulai dari awal peralihan dari PT.Semen Madura(Persero)”. Ungkap Hasin sekjen Basmala.
Bapak Syam mewakili warga setempat yang lahan sawahnya Berdekatan dengan lokasi PT Semen Madura, mengatakan pada media ini bahwa masyarakat setempat sangat hawatir akan dampak dari kegiatan Green house.
“Kami hawatir dengan pengeboran air Green house yang tentu nya debit nya sangat besar, sehingga nantinya kami akan kena dampak, sawah dan sumur warga akan kekeringan, karena sumber mata air kami kesedot ke pengeboran Green house yang debit air sangat besar”, keluh Syam.
Terpisah, kadis DPMPTSP Risal sapaan akrabnya, menanggapi terkait permohonan audensi dari LSM Basmala dan Formal dengan materi yang di ajukan menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, berkaitan dengan pemanfaatan lokasi PT.PKHI yg ada di 3 kecamatan.
“tentang riwayat tanah dan data Yuridis Kepemilikan PT.PKHI sebetul nya harus dikroscek kembali, terutama oleh teman teman kantor kementerian BPN, bahwa PT.PKHI yang saat ini sudah berproses dan memiliki izin PKKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang khusus nya kegiatan aktifitas green house pertanian cabe, prinsip nya secara sistem online pengurusan ijin PKKPR untuk persyaratan nya, kalau di baca di sistem sudah sesuai semua”, terangnya.
sehingga green house di 3 kecamatan yaitu kecamatan Kamal, Labang, Socah, ada 14 PKKPR yang telah terbit, untuk kesesuaian lahan nya dengan tata ruang pertanian, tapi perlu kami garis bawahi bahwa PKKPR yang sudah di miliki PT.PKHI itu hanya untuk memastikan kesesuaian lahan, bukan bagian dari ijin untuk OPERASIONAL, saya berharap dan tetap saya tekan kan kepada siapapun termasuk PT.PKHI.
“Setelah memilik PKKPR sebagai suatu uraian langkah awal perijinan dasar untuk melangkah pada proses selanjut nya untuk dilakukan komunikasi lanjutan kemudian melibatkan banyak pihak harus memperhatikan ke arifan lokal masyarakat, masyarakat juga harus tahu seperti apa bentuk nya, manfaat nya apa, masyarakat terdampak dilibatkan atau tidak itu harus jelas, itu kewajiban kami untuk mengikuti proses perkembangan yang akan dilakukan oleh PT. PKHI selanjut nya, karena ternyata kami juga baru tahu dari pak Hasin selaku perwakilan dari LSM Basmala Bangsel, bahwa kronologis lokasi bekas PT.Semen Madura panjang, tapi selama ini kami melihat secara Pertek atas Permohonan KKPR oleh PT.PKHI”. tambahnya.
Di konfirmasi terpisah, Masyarakat sekitar kegiatan pengeboran air oleh PT.PKHI diatas Tanah Bekas PT.Semen Madura ( Persero), mengatakan,” Kami baru mendengar kalau ada pengeboran air itu, Kalau mengebor diatas 100 meter, dan membutuhkan debit air yang besar untuk green House, tentu orang kampung dan pemilik sawah di sekitarnya, seperti saya ini, dan tetangga yang lain, kami Tidak setuju, karena nanti akan terjadi kekeringan baik di sawah ladang kami juga sumur-sumur warga setempat, sawah kami sebenarnya termasuk sawah yang tadah hujan.
Dia menambahkan, kalau musim hujan tentunya air akan tertampung, akan tetapi kalau ada yang ngebor air dengan kapasitas besar Maka akan terserap ke sumur bor itu, sehingga sawah-sawah kami Tidak produktif, kami akan menolaknya,”tegasnya.
Penulis : lutfi