Indonesia Investigasi
PANGKAL PINANG – Marta tobing(37), asal perumahan Taman papinka Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, seorang pekerja di PT. Bussan auto finance yang berlokasi di Jl Koba, Kecamatan grimaya, Kota Pangkalpinang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh managemen perusahaan.
Menurutnya, PHK terhadapnya dilakukan tanpa sebab yang jelas. Dirinya yang sudah bekerja selama 14 tahun lebih itu mengaku tiba-tiba diminta menandatangani surat pemutusan hubungan kerja lantaran di tuding melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak.
“Saya resmi di-PHK sejak tanggal 15 Juni 2026,” kata Marta Tobing kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
“Awalnya, waktu itu awal bulan Febuari 2026 saya ikut serta dalam Meting (zoom) regional SE Sumatra yg di hadiri cabang² yg ada di Sumatra dan pihak manajemen, padah saat meting pembahasan fake visit (kunjungan kerumah konsumen) saya sempat adu argumen dengan pihak manajemen terkait visit/kunjungan kerumah konsumen yang menurut saya kebijakan yg mereka bikin tidak kompeten karena harus melakukan visit atau kunjungan ke rumah konsumen yang belum jatuh tempo.
Ke eseokan hari nya saya di panggil langsung oleh kepala cabang (AOH) PT Bussan auto finance cabang Pangkalpinang tempat saya bekerja beliau menanyakan mengapa saya melakukan komentar di metting zoom kemren dan beliau sempat bilang “apakah saya harus buat aturan khusus untuk saya”.
Saya menjawab kalau memang aturan yg di bikin pihak manajemen tidak kompeten karena menghurskan karyawan visit atau kunjungan ke rumah konsumen yg belum jatuh tempo, lanjutnya.
Tanggal (19/02/26) Saya mendapatkan surat SPPT ( surat peringatan pertama dan terahir),dari pihak manajemen
Bulan berikut nya saya masih bekerja seperti biasa
Pada tanggal (05/04/26) saya di tlpon atasan saya langsung menyatakan saya Nonjob (atau skorsing) itu di lakukan tanpa ada nya surat tertulis dari manajemen yg harus nya sesuai aturan PP perusahan abilah karyawan di kenakan sangsi skorsing harus ada nya surat resmi dari manajemen akan tetapi hanya di sampaikan lewat telpon saja,
Di taanggal (12/06/26) kurang lebih sekitar jam 04.00 saya di tlpon Bapak Sunanto(hed)
besok saya di suruh bertemu kepala cabang (AOH) PT Baf.
Tanggal (13/06/26) jam 10 saya ke kantor bertemu pak Edi Sairi selaku kepala cabang Baf pangkal pinang dan beliau langsung suruh saya tanda tangan serah terimah surat PHK ,saya terkejut ketika beliau bilang saya kena PHK mendesak dan saya bingung pada waktu itu karna beliau tidak menjelaskan kesalahan saya, serta pesangon apa saja yang menjadi hak yang saya dapatkan.
Saya sempat menanyakan kalau saya tidak mau tandatangan terus beliau jawab ini hanya surat serah terimah surat PHK saja Ahir nya saya pun tandatangan di saksikan oleh pak suanto (ARH) dan pak hadirio (ARH) mereka pun ikut tandatang di surat tersebut.
Saya kira itu belum berakhir karna tidak ada nya penjelasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa saya akan di PHK akan tetapi di dalam surat itu menjelaskan bawahan efektif bekerja saya berakhir di tanggal (15/06/26) hanya kelang 2 hari dari hari saya dapat surat itu saya sudah tidak di perbolehkan lagi masuk kantor dan pihak kantor meminta saya untuk mengembalikan semua aset perusahan yang ada di saya.
Jujur saya sangat kecewa sama pihak perusahaan PT Baf, saya bekerja 14 tahun 6 bulan di PHK begitu saja,bahkan saya tidak di beri kesempatan untuk berpamitan kepada rekan² kerja saya yang selama 14 thaun 6 bulan berkerja bersama mereka.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan saya telah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak,” lanjutnya.
Ia menduga pelanggaran mendesak yang berujung pemutusan hak kerja atas dirinya diduga karena telah melakukan manipulasi data atau di sebut dengan fake visit. Ironis nya manipulasi data atau fake visit tersebut di lakukan hampir seluruh karyawan di cabang Bangka maupun di luar cabang Bangka belitung
Atas hal tersebut, Marta tobing di dampingi dua kuasa hukumnya kemudian melayangkan gugatan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Kota Pangkalpinang.Bahkan persoalan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini pun telah di proses mediasi internal antara kedua belah pihak, tetapi belum ada titik temu.
Kuasa Hukum Korban, Erwin Rommel .S.H.M.M Dan
Tania Nurazzarh.SH. menyatakan bahwa kliennya merupakan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT. Bussan auto finance. Selama bekerja, ia tidak pernah melakukan pelanggaran yang masuk kategori bersifat mendesak karena kesalahan yang di lakukan klien kami itu di lakukan berjama (bersama-sama) yang berujung sanksi pemutusan hubungan kerja.
Marta tobing mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa melalui prosedur apalagi tidak memenuhi hak pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.
“Klien kami menuntut agar hak-haknya diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Perhitungan Hak PHK Berdasarkan UUCK NO.11 TH 2020 PP NO.35 2021, yakni Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), mengingat dia sudah bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Amrah sakti S.H.M.H, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan saat ini sedang memprosesnya.
“Klarifikasi pertama sudah, Dari kedua belah Pihak terkait alasan dilakukan pemecatan dan lain-lain. Kedepan akan kita lakukan Mediasi lanjutan, yang akan di lakukan awal bulan Agustus,” jelas Amrah sakti SH.MH, (Kepala dinas) kepada wartawan (28/7/2026).
Soal pesangon 1 bulan untuk masa kerja 14 tahun, Itu tidak sesuai UU Ketenagakerjaan. Acuan terbaru pakai UU Cipta Kerja + PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK.
Untuk masa kerja 14 tahun lebih, rinciannya harusnya:
– Uang Pesangon: 9 bulan gaji
– Uang Penghargaan Masa Kerja / UPMK: 4 bulan gaji
– Uang Penggantian Hak / UPH: 15% dari jumlah pesangon + UPMK
– Total: Bisa 13 bulan gaji + 15%
Jadi kalau cuma dikasih 1 bulan, itu jauh di bawah ketentuan.
Catatan: Alasan “pelanggaran mendesak” juga nggak otomatis bikin pesangon jadi 1 bulan. Ada jenis PHK tertentu yang pesangonnya 0, misal mengundurkan diri, pensiun, meninggal, atau karena putusan pengadilan. Tapi kalau dituduh melanggar, perusahaan wajib membuktikan dulu dan tetap ada prosesnya.(Red)







