Klaten, Jawa Tengah – Saat ini, Polres Klaten dihadapkan pada kritik terkait kinerjanya dalam menangani laporan yang diajukan oleh Wiwin Tarmiyati pada tanggal 20 Maret 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pertanggungjawaban Bantuan Provinsi tahun 2023, dengan nomor laporan STPL/243/III/2024/Reskrim.
Meskipun laporan telah disampaikan, proses penanganannya terkesan lamban. Hingga saat ini, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan lebih lanjut baik terhadap pelapor maupun terlapor. Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S.H., yang bertugas menerima laporan, belum melakukan tindak lanjut yang signifikan.
Wiwin Tarmiyati, saat dimintai keterangan oleh media pada Sabtu (6/4/2024), menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. “Saya sangat kecewa dengan tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan saudara saya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pertanggungjawaban Bantuan Provinsi tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh perangkat Desa Sembung,” ujarnya.
Di sisi lain, Iptu Umar Mustofa selaku Kepala Bidang Organisasi Reserse Kriminal Polres Klaten, dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/4/2023), menyatakan, “Besok akan saya tanyakan ke unit yang menangani.”
Masyarakat Sembung berharap agar Polres Klaten segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku terkait laporan tersebut.
(Tim/Red)