Diduga Garap Insentif BPJS Pegawai RSUD. Masyarakat Minta Kejari Labusel Periksa Direktur RSUD

 

Indonesia Investigasi 

 

Labuhanbatu Selatan – Sumatera Utara – Aroma dugaan penyelewengan dana kembali mencuat dari tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang. Direktur RSUD Kota Pinang, Ridwan Ritonga, kini menjadi sorotan publik usai diduga menilep insentif pegawai yang seharusnya dibayarkan sejak September 2024 hingga Mei 2025.

Bacaan Lainnya

 

Mirisnya, dana insentif tersebut telah dibayarkan penuh oleh BPJS Kesehatan Kota Pinang kepada pihak RSUD berdasarkan beban pelayanan terhadap pasien BPJS yang berobat. Namun ironisnya, para tenaga medis dan staf hingga hari ini belum menerima hak mereka sepeser pun.

 

Kondisi ini sontak memicu kemarahan publik dan pegawai internal. Banyak dari mereka mulai angkat bicara di balik layar, menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan selama berbulan-bulan bekerja tanpa insentif yang dijanjikan.

 

“Kami bekerja siang malam, menghadapi pasien BPJS tanpa pamrih. Tapi kenapa hak kami tidak disalurkan? Ke mana larinya uang itu?” ujar salah satu staf RSUD yang enggan disebutkan namanya, dengan nada geram.

 

Lebih mengkhawatirkan, saat dikonfirmasi awak media pada 24 Juni 2025, di halaman RSUD Kota Pinang, Direktur Ridwan Ritonga terlihat gugup dan tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal. Bahkan, matanya sesekali melirik ke arah kamera dan menjawab terbata-bata, seolah menyadari ada yang disembunyikan.

 

“Itu… sedang dalam proses… dengan Inspektorat… Saya… saya belum bisa beri keterangan,” ujar Ridwan dengan suara gemetar.

 

Pernyataan tersebut justru memicu kecurigaan lebih dalam. Pasalnya, jika dana dari BPJS telah disalurkan, seharusnya insentif pegawai langsung dibayarkan tanpa harus menunggu pemeriksaan Inspektorat.

 

Kini, desakan keras datang dari masyarakat  agar Kejaksaan Negeri Kota Pinang segera turun tangan, memanggil dan memeriksa Ridwan Ritonga secara menyeluruh. Mereka menduga, ada indikasi penyalahgunaan dana kesehatan yang sangat serius dan merugikan tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan.

 

“Jangan tunggu lama, Kejari harus gerak cepat! Ini bukan uang pribadi, ini hak para pejuang kesehatan,” tegas salah satu masyarakat.

 

Jika benar terbukti ada penyelewengan dana insentif BPJS, maka kasus ini bisa masuk kategori korupsi dana pelayanan publik, yang ancaman hukumannya cukup berat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Labuhanbatu Selatan maupun BPJS Kesehatan Kota Pinang. Namun masyarakat sudah kehilangan kesabaran.

 

RSUD Kota Pinang kini berada di titik nadir kepercayaan. Akankah aparat hukum berani membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya?

 

 

 

Penulis: Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *